TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tak main-main dalam mendalami kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD setempat untuk periode 2019-2024. Penyelidikan yang semakin intensif ini membuka potensi pemanggilan terhadap seluruh 45 anggota DPRD Maluku Utara periode tersebut.
Sejumlah pihak terkait dalam kasus ini memang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menguak tabir dugaan penyelewengan anggaran yang fantastis.
“Dari 45 anggota DPRD Maluku Utara ini jika membutuhkan akan tim melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, ” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/11/2025).
Richard Sinaga menjelaskan bahwa meskipun belum ada pemanggilan resmi terhadap 45 anggota DPRD tersebut, namun pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan. Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan hingga kini sudah 12 saksi yang dimintai keterangan. Jika diperlukan, pemanggilan 45 anggota DPRD akan segera dilakukan.
Kasus ini mencuat ke permukaan lantaran adanya dugaan bahwa setiap anggota DPRD Maluku Utara periode tersebut menerima tunjangan dari 12 item yang mencapai Rp 60 juta per bulan selama menjabat. Anggaran yang membengkak ini mencakup berbagai pos, mulai dari operasional, rumah tangga, tunjangan perumahan, transportasi, belanja kesejahteraan pimpinan hingga anggota, tunjangan komunitas, dan item lainnya, dengan total mencapai lebih dari Rp 184 miliar.
Seluruh anggaran 'gendut' ini disumberi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD. (PERS)

Updates.