MALUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi menaikkan status mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, menjadi tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran makan minum untuk wakil kepala daerah pada tahun 2022.
Penetapan tersangka ini tidak terlepas dari fakta persidangan yang terungkap, yang melibatkan salah satu terdakwa berinisial MS. MS sendiri diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu untuk anggaran yang kini menjadi sorotan.
Pihak Kejati Maluku Utara memperkirakan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini mencapai Rp 2, 7 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi kebocoran anggaran yang perlu diusut tuntas.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menekankan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan keseriusan Kejati dalam menangani setiap perkara korupsi.
"Kita sangat serius dalam penanganan kasus korupsi, sehingga atas dasar itu, Kajati Maluku Utara menetapkan (tersangka) saudara inisial MAY, " tegas Richard dalam sesi konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.
Lebih lanjut, Richard menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini. Kejaksaan akan terus menggali informasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Yang pastinya kita akan lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " jelasnya. (PERS)

Updates.